//
you're reading...
TKI Malaysia

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 100 TKI Ilegal


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha saat menanyai para PMI ilegal, Senin (17/6/2019). Foto/Dicky Sigit Rakasiwi

BATAM – Selama satu semester awal tahun 2019, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Hal ini dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha saat ekspos dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal yang digelar di Pendopo Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/6/2019) sore.

“Semester pertama ini kami sudah menangani 4 kasus, ada 12 orang tersangka yang ditangkap dan PMI sekitar 100 orang,” ujarnya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Yang terbaru yakni Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI ilegal yang telah datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana PMI ilegal ini tiba di Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI ilegal di negara Malaysia.

“Diketahui bahwa setelah calon PMI ilegal tiba di Batam, selanjutnya ditampung di rumah tersangka Mursalim yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI ilegal yang berlokasi di Batubesar, Nongsa, Batam,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa PMI ini tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi. Pelaku saat ditangkap sedang mengurus atau menampung 21 orang PMI ilegal tersebut.

“Tersangka ini beralamat di Kampung Lembang Jaya Batu Besar, Nongsa, Batam,” ujarnya.

Para korban yang berasal NTT ini sebanyak 21 orang terdiri dari 15 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Innova warna Silver BP 1915 JI, 1 unit handphone merk Strawberry warna merah dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah kombinasi biru.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun Penjara,” tutupnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, jajaran Polda Kepri berkoordinasi dengan PDRM. Hal ini dikarenakan banyaknya terjadi pengiriman PMI ilegal melalui wilayah Kepri.

“Sudah berkoordinasi kita sama polisi Malaysia,” ujarnya.

Menurutnya, pencegahan pengiriman PMI ilegal ini bukan hanya tugas Polisi. Ada beberapa instansi terkait lainnya yang juga harus berperan aktif dalam pencegahan pengiriman PMI ilegal yang menurutnya sudah lama terjadi dan masih banyak terjadi hingga kini.

“Selama di sana masih meminta PMI ilegal, maka akan selalu ada tapi kita selalu antisipasi. Untuk itu pihak terkait lainnya juga jangan tinggal diam saja,” ujarnya.

“Rata rata PMI ini juga mau masuk yang legal, tapi karena persyaratan dan regulasi yang sulit jadi dicarilah jalan yang mudah yakni jalur ilegal ini,” jelasnya lagi.

By: sindonews.com

About Media Indonesia

Admin Kontak: Hp:0811-3960-3333/0852-8384-3333 Website 1= https://mycollection.shop/abiyakta Website 2= https://katalogproduk.co.id/s4m5ulbwi

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Hosting Murah

bebas

Jadi Pergi

bebas

Buat Toko Online

GRATIS

LiveChat

Statistik Blog

  • 52.610 hit

Top Posts & Halaman

TKW yang Minta Tolong Dipulangkan Bernama Siti dari Cianjur, Bekerja di Arab
Geram istri diberangkatkan ke luar negeri, rumah penyalur TKW dibakar satu tewas
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 100 TKI Ilegal
Perusahaan Korea Selatan Butuh Ribuan TKI Terampil, Berminat Daftar?
Turini, PMI Asal Cirebon 21 Tahun Tertahan di Arab Saudi
Turini, PMI Asal Cirebon 21 Tahun Tertahan di Arab Saudi
Pelaku Pemerkosaan TKI di HongKong Terungkap dari Bekas Sperma
Pak Gub Viktor, Generasi Milenial NTT Rentan Jadi Korban Human Trafficking
Di Sumba Barat, Pelaku Penjualan Orang Dihukum 6 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya
3 Jam Berduaan dengan Pria Banglades, WNI Wanita Dibuat Tak Berdaya, Petugas Hotel Langsung Lapor